Inilah cerita tentang Gambir Sarawak. Jika anda berkunjung ke Kuching, Banyak pedagang menjual Gambir Sarawak terutamanya di Pekan Gambir (Water Front) dan disekitar Pasar Satok (Di tengah Bandaraya Kuching). Sebagian orang beranggapan Gambir Serawak adalah “Viagra Borneo”
Jaman dulu Gambir (Uncaria Gambir) digunakan sebagai obat penahan sakit, biasanya sakit diluar tubuh seperti sakit gigi, bengkak gusi, penahan sakit akibat sengatan lebah, atau ketika tubuh tertusuk duri.
Gambir ternyata dapat bertindak seperti obat bius dan dapat menahan rasa sakit antara 2 hingga 6 jam tergantung volume yang dipakai.
Selain untuk pengobatan, gambir juga kerap dijadikan campuran untuk menyirih atau dalam bahasa setempat “menginang”. Campurannya daun sirih, gambir, sedikit kapur dan sedikit buah pinang, menjadikan prosesi menyirih atau menginang dapat memberikan efek segar dan tenang bagi pemakainya. Selain itu, campuran ini terbukti dapat memperkuat gigi dan menghindarkan dari penyakit mulut dan gusi seperti sariawan dan gusi bengkak.
Kembali ke khasiat gambir sarawak, ternyata obat yang diambil dari getah pohon gambir ini juga mampu memberikan efek “tahan lama” bagi pria saat berhubungan badan. Bagi masyarakat Sarawak, khasiat gambir ini lebih ampuh daripada obat kuat produk barat sekelas Viagra sekalipun.
Obat ini dinamai gambir sarawak karena memang asalnya dari negara bagian Sarawak, Malaysia Timur.
Bentuknya pipih kecil persegi empat dikemas seukuran 0,5 x 0,5 cm atau yang paling besar ukuran 1 x 1 cm saja. Ketebalan produk ini juga tidak lebih dari 1 milimeter (mm). Berbeda dengan di tempat asalnya, gambir sarawak ini dikemas dalam ukuran yang lebih besar.
Walau terbilang kecil, harganya mencapai Rp. 25.000 hingga Rp. 30.000 per kepingnya. Jangan berkecil hati jika melihat kecilnya gambir ini, karena satu keping gambir ini dapat dipakai hingga 20 kali.
Cara pakainya pun cukup mudah, yaitu dengan membasahi Gambir dengan air layaknya mengusap sabun dan air. Lalu gambir ini diusapkan ke (maaf) batang kemaluan, 10-20 menit sebelum melakukan hubungan badan harus dicuci bersih menggunakan sabun. Maka khasiat gambir sarawak ini siap digunakan.
Menurut para orang tua, tidak ada efek samping yang didapat walau gambir sarawak ini digunakan dalam waktu yang cukup lama. Untuk anda yang berminat mencoba khasiat gambir ini, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter pribadi. Yang terpenting adalah khasiat gambir sarawak ini merupakan salah satu jenis pengobatan tradisional masyarakat di Pulau Borneo yang memang kaya akan tumbuh-tumbuhan herbal.
untuk membuktikan khasiatnya bisa hubungi email sofyanvj@yahoo.com .....ready stock...
Kamis, 05 November 2009
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Langganan:
Postingan (Atom)